Baca Juga: Soal Undangan Pertemuan Jelang Pilkada Surabaya, Praktisi: Jika Benar, Ada Penyalahgunaan Wewenang
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp3.516.700
34. Papua Barat Rp3.184.225.
Demikian seperti yang telah disebutkan diatas merupakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah dirilis pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Peringati Momentum Sumpah Pemuda, Berikut Pesan Ketua KPK untuk Pemuda Zaman Now di Indonesia
Tidak ada kenaikan UMP dalam hal ini dikarenakan pemerintah selain memperhatikan hak karyawan, pemerintah juga memperhatikan para pelaku usaha atau perusahaan demi menjaga keberlangsungan usaha apalagi pada masa sulit seperti pandemi Covid-19 yang memang membuat perekonomian di Tanah Air menjadi tidak sekuat sebelumnya.***