Tidak Ada Kenaikan, Berikut Besaran UMP Tahun 2021 di Indonesia

- 28 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi pekerja konstruksi.
Ilustrasi pekerja konstruksi. /Peggy Und Marco/Pixabay

Baca Juga: Soal Undangan Pertemuan Jelang Pilkada Surabaya, Praktisi: Jika Benar, Ada Penyalahgunaan Wewenang

31. Maluku Rp2.604.960


32. Maluku Utara Rp2.721.530


33. Papua Rp3.516.700


34. Papua Barat Rp3.184.225.

Demikian seperti yang telah disebutkan diatas merupakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah dirilis pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peringati Momentum Sumpah Pemuda, Berikut Pesan Ketua KPK untuk Pemuda Zaman Now di Indonesia

Tidak ada kenaikan UMP dalam hal ini dikarenakan pemerintah selain memperhatikan hak karyawan, pemerintah juga memperhatikan para pelaku usaha atau perusahaan demi menjaga keberlangsungan usaha apalagi pada masa sulit seperti pandemi Covid-19 yang memang membuat perekonomian di Tanah Air menjadi tidak sekuat sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x