Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta, Menteri Ketenagakerjaaan Sebut Tergantung Keputusan Perusahaan

- 28 Oktober 2020, 20:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

PR CIREBON – Cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Maulid Nabi Muhammad SAW, dimulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020 menjadikan kabar gembira bagi para pekerja di Tanah Air.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama Maulid Nabi Muhammad mulai 28 dan 30 Oktober 2020. Namun, untuk karyawan di sektor swasta bersifat fakultatif dan kemudian kebijakan tersebut diserahkan ke masing-masing perusahaan.

“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ungkap Menaker Ida dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Bukan UU yang Diperlukan, Din Syamsudin: Pemimpin Sudah Tidak Punya Moral, Suara Di Bungkam

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Kemudian, apabila perusahaan tidak meliburkan pekerjanya pada waktu cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB, kata Ida, mereka tidak akan dikenai sanksi atau denda.

“Karena (bersifat) fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wanita Ini Ancam Bakar Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Berikut Isi Suratnya untuk Gubernur Anies

Meski demikian, Menaker menyatakan apabila perusahaan mempekerjakan karyawannya selama masa libur cuti bersama, pihak perusahaan tetap harus memberikan upah lembur sebagai kompensasi kepada karyawan atau pekerja.

“Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” tegasnya.

Ida menjelaskan bahwa kebijakan cuti bersama ini sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan yang merupakan hak bagi para pekerja. Tapi pelaksanaan cuti bersama memang bersifat opsional dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Baca Juga: Jokowi Si Raja Hutang, Denny Siregar: Indonesia Akan Menjadi Raksasa Dalam Bidang Ekonomi

Kesepakatan tersebut juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunannya. Sementara untuk yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, serta menjaga jarak) dan sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan,” tutur Ida.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x