Penolakan Omnibus Law Belum Usai, Taufik Basari: Apresiasi, Lebih Baik Ajukan Uji Materi dan Dialog

- 28 Oktober 2020, 21:06 WIB
Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. /Istimewa.
Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. /Istimewa. /Naswandi/

PR CIREBON – Polemik penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih belum usai hingga saat ini. Aksi penolakan, baik yang dilakukan oleh buruh maupun mahasiswa, masih terus bergulir.

Terkait hal tersebut, Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai lebih tepat tindakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi diambil pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang Omnibus Law.

Taufik Basari menilai aksi massa menolak Undang-Undang Omnibus Law patut diapresiasi karena hal itu merupakan hak warga negara. Namun, ia menganggap akan lebih baik mengajukan uji materi ke MK kalau tidak sepakat dengan Omnibus Law.

Baca Juga: Banyak Generasi Muda Lakukan Demo Ricuh, Megawati: Apa Sumbangsih Kalian untuk Bangsa dan Negara?

Selain itu, Taufik Basari menilai saat ini ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait UU Omnibus Law, di mana setiap pandangan merasa paling benar. Untuk menyelesaikan masalah perbedaan pandangan tersebut, MK adalah lembaga peradilan yang paling berwenang.

"‎Memang terhadap perbedaan pandangan yang ada tentu harus diselesaikan oleh pihak yang paling berwenang untuk menentukan keputusan yakni dalam hal ini MK," katanya, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia juga mengingatkan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 sangat berisiko terjadinya lonjakan kasus penularan, sehingga hal ini mesti diperhatikan oleh para mahasiswa.‎

Baca Juga: Bukan UU yang Diperlukan, Din Syamsudin: Pemimpin Sudah Tidak Punya Moral, Suara Di Bungkam

"Saya memahami dan menghargai sikap dan penolakan teman-teman ini, ini adalah bagian dari demokrasi. Tapi karena saat ini sedang masa pandemi maka kita tetap harus menjaga agar tidak ada penyebaran terhadap Covid-19 ini," katanya.

Dia menambahkan ada banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya seperti dengan mimbar akademi dan melakukan dialog dengan banyak pihak.‎

"Oleh karena itu alternatif penyampaian pendapat untuk mencari penyelesaian dari masalah tetap harus dipertimbangkan sebagai jalur-jalur yang bisa ditempuh selain melakukan demonstrasi. Ada baiknya mempertimbangkan saluran lain untuk kita mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Ini Ancam Bakar Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Berikut Isi Suratnya untuk Gubernur Anies

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 123 mahasiswa dinyatakan positif Covid-19 setelah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law pada beberapa waktu lalu. Hal itu mencerminkan risiko tinggi penularan Covid-19 saat unjuk rasa. ‎

"Karena di saat kita berkumpul dalam kondisi berdekatan, potensi penyebaran akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat-pendapat dari teman-teman‎," jelasnya.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa melakukan dialog-dialog dan meminta kepada pemerintah untuk membuka ruang komunikasi terkait UU Omnibus Law. Ia menilai penolakan UU Omnibus Law ini terjadi karena tersumbatnya saluran komunikasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh.

Baca Juga: Jokowi Si Raja Hutang, Denny Siregar: Indonesia Akan Menjadi Raksasa Dalam Bidang Ekonomi

‎"Karena itu kita harus perbaiki dengan dialog seluas-luasnya. Apa yang menjadi masalah, ada salah pemahaman bisa diselesaikan dengan dialog," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x