PR CIREBON - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro san Komunitas (PSBMK) selama dua pekan, yang akan dilaksanakan pada 28 Oktober hingga 10 November 2020 mendatang.
Hal itu dikatakan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, setelah melakukan rapat bersama jajarannya di Pemerintah Kota Bogor di Kota Bogor, Selasa 27 Oktober 2020.
Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan itu, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Argumentasi Kepulangan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Panik Hadapi Oposisi
Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk “dine in” atau makan di tempat, sampai pukul 21.00 WIB.
“Setelah pukul sembilan malam, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Selain itu, Pemerintah kota Bogor juga akan melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Baca Juga: Unik, Dishub Palangka Raya Sosialisasi UU Cipta Kerja Secara Door to Door
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga fisik sekitar satu meter.