Sengaja Menimbulkan Pertentangan di Masyarakat, Tiga Petinggi Sunda Empire Dihukum Dua Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 16:25 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON - Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dijatuhkan vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi mengatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, serta akan menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan kontra, katanya saat ditemui di PN Bandung, Selasa.

Ketiga terdakwa petinggi dari kekaisaran fiktif itu adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Presiden Singapore Coffee Asosiasi Puji Cita Rasa dan Kualitas Kopi dari Indonesia

Menurut Majelis Hakim putuskan tersebut telah sesuai dengan dakwaan ke-1 yang dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut diberikan setelah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan menurut hakim yaitu, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Sementara hal yang meringankan putusan hakim, para terdakwa sudah bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

Baca Juga: Dicalonkan sebagai Ketua Umum PPP, Sandiaga Uno Dinilai akan Untungkan Dua Belah Pihak

Selain itu, para terdakwa juga diketahui tidak memiliki motif ekonomi terkait perkara ini, ungkap hakim.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah