Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun

- 27 Oktober 2020, 09:35 WIB
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa: Lakukan korupsi jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputra divonis penjara seumur hidup dan denda Rp6,07 triliun.
KOMISARIS PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kini Benny Tjokro berstatus terdakwa: Lakukan korupsi jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputra divonis penjara seumur hidup dan denda Rp6,07 triliun. /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

 

PR CIREBON - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus korupsi ini berakibat pada kerugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Tak hanya itu, Benny Tjokrosaputro juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: UU Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Masalah Ekonomi saat Pandemi, DPR Sebut Bantu Sederhanakan Regulasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro berupa pidana penjara selama seumur hidup," imbuh hakim Rosmina.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.

Baca Juga: Mabes Polri Berikan Alasan Mengapa Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung Tak Digelar Terbuka

Selain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Benny juga dihukum untuk mambayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6,07 triliun atau Rp6.078.500.000.000.

Ketentuan pembayaran, jika dalam waktu 1 bulan terdakwa Bennh tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

Hal yang memberatkan adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit mengungkap perbuatannya, ia juga menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee'.

Baca Juga: Iran Tuduh Prancis Menyulut Ekstremisme Setelah Macron Bela Penerbitan Kartu yang Menggambarkan Nabi

Benny bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya.

Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Benny Tjokrosaputo dilakukan dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan secara langsung kerugian untuk nasabah Jiwasraya.

"Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatan," ungkap hakim Rosmina.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x