Kejagung Klaim Pihaknya Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 Triliun Selama Setahun

- 27 Oktober 2020, 06:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa  4 AGustus 2020: Pihak Kejagung telah mengklaim bahwa mereka menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun selama setahun melalui bidang pidana khusus.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 AGustus 2020: Pihak Kejagung telah mengklaim bahwa mereka menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun selama setahun melalui bidang pidana khusus. /ANTARA/RENO ESNIR

PR CIREBON - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah merilis laporan catatan kinerja selama satu tahun dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp19 triliun melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada 26 Oktober 2020.

"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," kata Hari Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Berbeda dengan Aceh, Partai Lokal Papua Ditolak MK Masuk Pemilu, Ini Penjelasan Hakim Arief Hidayat

Hari merinci, Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM 1.412 dan aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejagung RI juga tercatat telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama satu tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7.028.705.921.302.

Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343.

Baca Juga: Anies Baswedan Bertindak Cegah Dampak Libur Panjang, Sebut Tempat Umum Intensif Dipantau

Selama kepemimpinan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, kata Hari, ia telah menerbitkan tujuh kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia, yakni:

Pertama, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Kedua, melakukan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi guna mendukung investasi.

Baca Juga: Hamas Bebaskan Aktivis Palestina yang Ditangkap Setelah Lakukan Video Zoom dengan Israel

Ketiga, tingkatkan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Keempat, pemanfaatan teknologi informasi (IT) untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.

Kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga: Dirumorkan Akan Mundur dari Timnas Prancis Karena Agamanya Dihina, Paul Pogba Angkat Bicara

Keenam, menerapkan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Ketujuh, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x