Berbeda dengan Aceh, Partai Lokal Papua Ditolak MK Masuk Pemilu, Ini Penjelasan Hakim Arief Hidayat

- 26 Oktober 2020, 22:06 WIB
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.*
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.* /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa/

Justru melalui partai politik nasional, Arief Hidayat menuturkan bahwa keterlibatan orang asli Papua di tingkat politik nasional lebih terjamin karena kaderisasi tidak terbatas di tingkat lokal.

Baca Juga: Elektabilitas PAN Hanya 1,1 Persen, Waketum PAN: Tidak Aneh, Hasilnya Berbeda 500 Persen

Selain itu, karier politik mungkin sampai tingkat nasional sehingga aspirasi atau kepentingan terkait dengan Papua lebih mudah tersalurkan.

“Dengan demikian, meskipun tidak diberikan kekhususan untuk membentuk partai politik lokal, adanya ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua," ucap Arief

"Dan kewajiban untuk meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik nasional lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik orang asli Papua pada khususnya dan penduduk Papua pada umumnya,” lanjutnya.*** 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x