Tri Rismaharini Bohong hingga Dilaporkan, DPD KAI Jatim: Saya Praktisi Hukum, Eri Bukan Anaknya

- 24 Oktober 2020, 20:55 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. /instagram.com/tri.rismaharini

PR CIREBON – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau yang lebih akrab dipanggil Risma dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik, karena dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma, yakni terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," kata Abdul Malik di Surabaya pada Jumat, 23 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Penyakit Akut Indonesia Dibongkar, Fahri Hamzah: Feodalisme Terkuat, Tidak Berani Tegur Jokowi Salah

Menurut Malik, Risma menyuruh warga memilih calon tertentu dan menjelekkan paslon lain.

"Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," ujar Malik.

Izin kampanye tersebut dijelaskan BPB Linmas Irvan Widyanto sudah dikantongi Risma dari Gubernur Jatim, tetapi Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," tegasnya.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap atas Ujaran Kebencian, Polri: Masih Diperiksa Penyidik

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x