Ahli Forensik Jelaskan Proses Kebakaran Kejagung, dari Api Kecil Rokok hingga Temperatur 900 Derajat

- 24 Oktober 2020, 15:37 WIB
Ahli Forensik menjelaskan penyebab kebakaran Gedung Kejagung.
Ahli Forensik menjelaskan penyebab kebakaran Gedung Kejagung. /PMJ News

PR CIREBON – Pihak Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terus menerus terkait kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri akhirnya sampai pada kesimpulan, penyebab kebakaran Kejagung karena kealpaan. Ahli Forensik Kebakaran Yulianto turut menjelaskan secara umum penyebab kebakaran hingga analisisnya soal peristiwa di Kejagung.

“Peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api kecil. Di dalam proses, kalau dia berasal dari rokok, maka dia akan melalui proses yang disebut membara. Proses membara ini cirinya menghasilkan asap yang banyak sekali, berwarna putih,” terang Yulianto di Bareskrim, Mabes Polri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Survei Jokowi-Ma'ruf Di Bawah 50 Persen, Rocky Gerung: Jika Eropa, Perdana Menteri Sudah Turun

Pada tahap proses membara ini, dapat terjadi proses transisi menuju ke tahap flaming. Yulianto menggambarkan proses transisi dengan contoh sebuah rokok menyala.

“Saat mengalami transisi menuju ke arah flaming. Kalau membara, kita ada yang merokok misalnya, kalau kita masukan alat ukur temperatur, itu kurang lebih 600 derajat celcius. Begitu dia bertransisi menjadi flaming combation, bisa di atas 1.000 derajat celcius,” kata Yulianto.

“Dalam peristiwa ini, terjadi proses transisi tersebut, sehingga di dalam gedung di lantai 6, bagian aula terjadi proses penyalaan, membesar dan mengalami proses yang disebutnya fire growth, tumbuh, api itu tumbuh mengikuti hukum T Kuadrat,” tambahnya.

Baca Juga: WHO Sebut Negara-Negara ‘Jalur Berbahaya’ Pandemi Covid-19, Tedros: Para Pemimpin Harus Bertindak

Yulianto menambahkan, ketika api yang bertumbuh itu tak langsung dipadamkan, maka akan menjalar dengan sangat cepat. Temperatur api mulai dari 700 hingga 900 derajat celcius.

“Kita terlambat merespons, api cepat sekali sampai ke temperatur kurang lebih sekitar 700 sampai 800, bahkan sampai 900 derajat celcius. Kita bisa mengetahui temperaturnya berapa dari warna beton di ruang yang terbakar tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: PBNU Apresiasi Bareskrim Polri usai Gus Nur Ditangkap, Rumadi: Jangan Ragu, Lakukan Tindakan Hukum

Kemudian, Yulianto menjelaskan, bahwa temperatur yang panas menyebabkan kaca pecah. Saat kaca pecah, lidah api menyapu objek apapun yang dijangkaunya.

“Kami melakukan pembuktian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius. Ketika kaca pecah, maka api akan menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh. Ketika kaca pecah, maka dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi, konveksi atau radiasi,” jelas Yulianto secara rinci.

“Ketika dia mengenai objek yang ada di depannya, objek yang mampu terbakar, maka terbakarlah objek tersebut. Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ada material di bagian instalasinya, terdapat bahan yang mudah terbakar,” ujarnya.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna, Hadirkan Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Lalu Yulianto menyebut objek yang terbakar menciptakan tetesan api yang jatuh ke lantai bawah. Tetesan benda terbakar tersebut lalu mengakibatkan lantai bawah gedung juga terbakar.

“Ketika dia terbakar, terjadi tetesan ke bawah. Nah tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi. Ketika temperatur sangat tinggi, maka kacanya pecah, api akan menjilat ke dalam. Begitulah prosesnya kurang lebih terjadi,” sambung Yulianto.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x