Gelar Perkara Secara Internal, Polri Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 14:10 WIB
Kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020: Polisi gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan sudah menetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran besar tersebut.
Kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020: Polisi gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan sudah menetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran besar tersebut. /Antara

PR CIREBON – Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditetapkan dan akan segera diumumkan. Pagi ini, Jumat, 23 Oktober 2020, Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Sudah gelar perkara pagi ini," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri. Dari yang dikatakannya, hasil gelar perkara itu akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Baca Juga: Jabar Butuh 72 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Demi Penuhi 36 Juta Warga Usia 18-59 Tahun

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut memakan waktu dua bulan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame, atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, lalu dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Selain itu, kondisi gedung hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Seluruh Aspirasi UU Cipta Kerja Diperhatikan, PKS: Mudah Dengar, Dilakukan Tidak ?

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x