Gelar Perkara Secara Internal, Polri Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 14:10 WIB
Kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020: Polisi gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan sudah menetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran besar tersebut.
Kebakaran Gedung Utama kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020: Polisi gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan sudah menetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran besar tersebut. /Antara

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu kemarin bahwa dalam peristiwa tersebut, diperoleh adanya unsur kelalaian dan bukan kesengajaan.

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu itu.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah