Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu kemarin bahwa dalam peristiwa tersebut, diperoleh adanya unsur kelalaian dan bukan kesengajaan.
Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu itu.***