Peringatan Hari Santri, Menag Ingatkan Kesiapan Pondok Pesantren Untuk Implementasi UU Pesantren

- 22 Oktober 2020, 11:25 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /Dok. Kementrian Agama/

PR CIREBON - Dalam momentum peringatan hari santri 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan entitas pondok pesantren agar bersiap mengadaptasi secara cepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Fachrul mengatakan saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan beleid UU18/2019 telah melalui uji publik. Uji publik Perpres tentang ponpes juga hampir kelar, sehingga Menag mengingatkan kesiapan pesantren.

"Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Fachrul, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Isi Waktu Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19 Sarankan Kerja Bakti Gorong-gorong

PMA dan Perpres sebagai aturan turunan dari UU18/2019 itu mengamanatkan pesantren menjadi resmi sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum.

Implementasi dari UU Pesantren ini nantinya lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang manapun.

Perubahan aturan tersebut tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan dan lain-lain. Menurut dia, implementasi regulasi tentang pesantren itu akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.

Baca Juga: Soal Uji Vaksin Covid-19, Presiden Brasil: Orang Brasil Tidak Akan Menjadi Kelinci Percobaan

Sebelumnya, UU Pesantren telah diundangkan sejak September 2019, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.

Menag Fachrul mengatakan Undang-undang tersebut akan menjadi angin segar bagi kalangan pesantren yang dalam praktiknya belum banyak mendapatkan perhatian. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x