UU Cipta Kerja Masih Tuai Polemik, Mahfud MD: Awal Mula Omnibus Law Sejak 2016

- 21 Oktober 2020, 14:15 WIB
Tangkapan layar YouTube saat Menko Polhukam Mahfud MD berbicara
Tangkapan layar YouTube saat Menko Polhukam Mahfud MD berbicara /ANTARA

PR CIREBON – Kisruh dan polemik akibat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung hingga saat ini. Banyak elemen masyarakat menilai bahwa undang-undang tersebut merugikan kalangan buruh.

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf di salah satu televisi swasta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Fatwa MUI Usul Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Sekjen MUI: Sempat Muncul, Sekarang Dihilangkan

Ia melanjutkan bahwa hal tersebut adalah alasan dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK), yakni untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan. Bahkan, jika memang mau mencari kesalahan, tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar Mahfud, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia menegaskan bahwa proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya.

Baca Juga: Diyakini Membunuh Jurnalis Jamal Khashoggi, Putra Mahkota Arab Saudi Digugat

Mahfud mengatakan ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Omnibus Law, sehingga akhirnya dicabut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x