Diyakini Membunuh Jurnalis Jamal Khashoggi, Putra Mahkota Arab Saudi Digugat

- 21 Oktober 2020, 13:39 WIB
Tunangan jurnalis Jamal Khashoggi, Hatice Cengiz/Middle East Monitor/Anadolu Agency
Tunangan jurnalis Jamal Khashoggi, Hatice Cengiz/Middle East Monitor/Anadolu Agency /

PR CIREBON – Hatice Cengiz, tunangan jurnalis dari media Amerika Serikat (AS) Washington Post, Jamal Khashoggi, mengajukan gugatan di pengadilan distrik AS pada Selasa kemarin, waktu setempat, terhadap Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, atas pembunuhan mengerikan jurnalis tersebut.

Cengiz dan kelompok hak asasi yang didirikan oleh Khashoggi sebelum kematiannya mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Washington, D.C. terhadap Mohammed bin Salman dan lebih dari dua puluh empat pejabat tinggi Saudi lainnya.

Ia menuduh bahwa Khashoggi adalah korban tipu muslihat yang dimulai di kedutaan AS di Riyadh ketika jurnalis tersebut pergi ke sana untuk mengamankan dokumen untuk menikahi Cengiz.

Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, KSP Luncurkan Laporan 2020 ‘Bangkit untuk Indonesia Maju'

Menurutnya, Putra Mahkota dan pejabat Saudi telah membuat kesempatan untuk membunuhnya di mana pejabat Saudi di Kedutaan Besar Washington mengatakan kepada Khashoggi bahwa dia tidak dapat menerima dokumen di AS, dan sebagai gantinya harus pergi ke Istanbul untuk mendapatkannya di Konsulat Saudi di sana.

“Penyesatan yang fatal ini terjadi di Amerika Serikat dan merupakan bagian dari keseluruhan konspirasi yang dimaksudkan untuk berdampak langsung pada aktivitas politik Tuan Khashoggi di Amerika Serikat. Tergugat dan rekan konspiratornya mengatur tindakan ini dengan tujuan membunuh Tuan Khashoggi,” tulis gugatan tersebut, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Middle East Monitor.

Khashoggi akhirnya terbunuh di konsulat pada Oktober 2018, dan kemungkinan jenazahnya belum dikembalikan ke keluarganya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Beri Apresiasi Performa Kelana Mahessa dan Luah Mahessa

Arab Saudi mengakui agennya membunuh Khashoggi tetapi menyalahkannya pada operasi rendisi yang gagal, dan dilakukan tanpa persetujuan Putra Mahkota. Penjelasan ini diejek oleh para kritikus yang meragukan pembunuhan itu dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan langsung dari Putra Mahkota.

CIA memutuskan bahwa Mohammed bin Salman mengarahkan pembunuhan Khashoggi.

Gugatan yang diajukan oleh Cengiz dan Demokrasi untuk Dunia Arab meminta ganti rugi moneter yang signifikan, yang menurutnya harus ditentukan oleh juri pengadilan.

Baca Juga: Terbukti Tidak Mendukung Gerak Presiden, Relawan Jokowi: Sebaiknya Ada Pergantian Mentri

“Saya berharap kebenaran dan keadilan bagi Jamal bisa tercapai melalui gugatan ini. Saya menaruh kepercayaan saya pada sistem peradilan sipil Amerika untuk menyuarakan apa yang terjadi dan meminta pertanggungjawaban mereka yang melakukan ini atas tindakan mereka,” ujar Cengis dalam pernyataannya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x