Fatwa MUI Usul Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Sekjen MUI: Sempat Muncul, Sekarang Dihilangkan

- 21 Oktober 2020, 14:00 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas
Sekjen MUI Anwar Abbas /Dok.MUI/

PR CIREBON – Diketahui sebelumya Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF akan mengusulkan fatwa terkait penambahan masa jabatan presiden selama 7-8 tahun dalam satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut rencananya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan dilaksanankan pada 25-28 November 2020, di Jakarta mendatang.

"Di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Terbukti Tidak Mendukung Gerak Presiden, Relawan Jokowi: Sebaiknya Ada Pergantian Mentri

Ia menjelaskan jika usulan tersebut muncul karena masa jabatan presiden yang dapat dipilih dua kali akan menimbulkan ketidaksetaraan atau ketidakadilan bagi calon lain.

Atas rencana usulan tersebut, beberapa pihak pun menilai bahwa hal itu sah-sah saja dilakukan. Namun, di sisi lain sejumlah pihak juga menilai bahwa ide usulan tersebut muncul karena ada oknum yang memang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas pun meluruskan kabar terkait MUI yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 tahun atau 8 tahun tersebut.

"Perlu dijelaskan duduk masalahnya," tutur Anwar dalam keterangan tertulis pada Rabu 21 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Soal Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja, BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Tidak Terprovokasi

Menurut Anwar, usulan tersebut telah dihilangkan dalam daftar inventaris yang akan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada 25 November 2020. Padahal, sebelumnya usulan tersebut memang sempat muncul.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x