UU Cipta Kerja Masih Tuai Polemik, Mahfud MD: Awal Mula Omnibus Law Sejak 2016

- 21 Oktober 2020, 14:15 WIB
Tangkapan layar YouTube saat Menko Polhukam Mahfud MD berbicara
Tangkapan layar YouTube saat Menko Polhukam Mahfud MD berbicara /ANTARA

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," jelasnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan awal mula Omnibus Law muncul adalah sejak 2016 ketika dirinya, Jimly Asshidiqie, dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut B. Panjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja Omnibus Law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke kemaritiman. Macet itu,” jelasnya.

Baca Juga: Inggris Lakukan Penelitian Beresiko Dengan Covid-19, Sukarelawan Jadi Bahan Uji Cobanya

Saat itu, lanjutnya, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya dwelling time kapal yang bisa 7 sampai 8 hari.

"Kok lama sekali? Apa ndak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada UU lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," jelas Mahfud.

Karena itulah, menurut Mahfud, melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x