PKS Keluarkan 4 Catatan Kritis UU Cipta Kerja yang Dianggap Tidak Jelas

- 19 Oktober 2020, 21:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati: PKS mengeluarkan 4 catatan kritis yang dianggap tidak jelas dan merugikan para pekerja serta buruh di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati: PKS mengeluarkan 4 catatan kritis yang dianggap tidak jelas dan merugikan para pekerja serta buruh di Indonesia. // Facebook / Fraksi PKS DPR RI/

PR CIREBON - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikukuh menjadi kubu oposisi yang menolak disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada beberapa pekan lalu.

Keberpihakan PKS terhadap masyarakat, terutama buruh yang menolak UU Cipta Kerja, karena dianggap merugikan para pekerja dan buruh, masih terus berlanjut.

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan bahwa ada poin-poin yang dianggapnya tidak jelas dalam penerapannya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diklaim Berikan Manfaat Transformasi Digital Nasional, Menkominfo Beri Penjelasan

"Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, agaknya kita tidak bisa berharap UU Cipta Kerja akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19," jelas Anis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Facebook resmi Fraksi PKS DPR RI.

Menurut Anis ada 4 poin utama dari UU Cipta Kerja yang perlu di kritisi agar lebih jelas saat pelaksanaannya nanti.

Adapun 4 catatan kritisi PKS terhadap UU Cipta Kerja sebagai berikut.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun Cukup Signifikan, Doni Monardo: Cuti Bersama Tetap Dilaksanakan

1. Minimnya penjelasan tentang arah UU Cipta Kerja. Pemerintah menyebut "perbaikan iklim investasi" namun disisi lain tidak menerangkan secara detail bagaimana UU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.

2. Pemerintah menganggap UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus pereknomian nasional yang terhempas krisis pandemi Covid-19.

Namun pada kenyataannya perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar (fundamental).

Baca Juga: Ilmuwan Sebut akan Ada Asteroid yang Dapat Menabrak Bumi Sebelum Pemilihan Presiden Amerika Serikat

3. UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.

4. UU Cipta kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi, tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru.

Pihak dari fraksi PKS pun menyatakan siap ikut serta dalam perumusan UU Cipta Kerja agar dapat mengkritisi dan memasukkan pasal-pasal yang lebih baik untuk masyarakat kedepannya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah