2. Pemerintah menganggap UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus pereknomian nasional yang terhempas krisis pandemi Covid-19.
Namun pada kenyataannya perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar (fundamental).
Baca Juga: Ilmuwan Sebut akan Ada Asteroid yang Dapat Menabrak Bumi Sebelum Pemilihan Presiden Amerika Serikat
3. UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.
4. UU Cipta kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi, tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru.
Pihak dari fraksi PKS pun menyatakan siap ikut serta dalam perumusan UU Cipta Kerja agar dapat mengkritisi dan memasukkan pasal-pasal yang lebih baik untuk masyarakat kedepannya.***