PKS Keluarkan 4 Catatan Kritis UU Cipta Kerja yang Dianggap Tidak Jelas

- 19 Oktober 2020, 21:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati: PKS mengeluarkan 4 catatan kritis yang dianggap tidak jelas dan merugikan para pekerja serta buruh di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Anis Byarwati: PKS mengeluarkan 4 catatan kritis yang dianggap tidak jelas dan merugikan para pekerja serta buruh di Indonesia. // Facebook / Fraksi PKS DPR RI/

2. Pemerintah menganggap UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus pereknomian nasional yang terhempas krisis pandemi Covid-19.

Namun pada kenyataannya perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi, karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar (fundamental).

Baca Juga: Ilmuwan Sebut akan Ada Asteroid yang Dapat Menabrak Bumi Sebelum Pemilihan Presiden Amerika Serikat

3. UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.

4. UU Cipta kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi, tetapi dengan meletakkan prioritas pada isu ketenagakerjaan, ini adalah diagnosis yang keliru.

Pihak dari fraksi PKS pun menyatakan siap ikut serta dalam perumusan UU Cipta Kerja agar dapat mengkritisi dan memasukkan pasal-pasal yang lebih baik untuk masyarakat kedepannya.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah