Sofyan menerangkan, PP ini juga akan membuat realisasi tentang bandara yang selama ini diimpikan bisa segera terwujud. Harapannya, begitu Covid-19 sudah pergi, turis bisa datang melalui bandara baru.
Ketiga, klaster pengadaan lahan. Adapun PP yang diharapkan yakni mampu untuk melindungi kepentingan umum dan tanah terlantar atau tidak bertuan.
Baca Juga: Kelangkaan LPG saat Pandemi, DPD RI Bengkulu: Masa Pemerintah Tidak Belajar dari Pengalaman
Klaster keempat ialah Bank Tanah. Menurutnya, bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami krisis tanah, terutama di daerah perkotaan. Sehingga PP yang sedang digarap ini diarahkan bisa mengatasi kesulitan pembangunan bagi kepentingan umum dan maupun kebutuhan kaum urban.
"Kenapa rusun dan rumah di Jakarta nggak bisa di bangun dekat tempat kerja? Karena negara nggak punya tanah. Kami juga nggak punya tanah. Padahal BPN harusnya punya dua fungsi yaitu legislator dan land manager. Kita nggak bisa jadi land manager karena nggak punya tanah. Makanya perlu revisi bank tanah. Untuk digunakan kepentingan publik, kepentingan sosial, taman, dan reformasi agraria," tuturnya.
Untuk itu, Sofyan memastikan bahwa kehadiran Bank Tanah merupakan hal penting. Alhasil PP terkait terus dimatangkan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Pengadaan Anggaran Mobil Dinas Diprotes, KPK Pastikan Tidak Akan Ada Tunjangan Transportasi Lagi
Terakhir, klaster atas hak tanah dasar. PP yang sedang dibuat pada klaster ini harapannya akan dapat mencegah praktik mafia tanah yang selama ini sering terjadi.
PP ini akan lebih memberikan kepastian hukum soal kepemilikan tanah.
"Karena kepemilikan tanah nanti akan bisa diketahui,"ucapnya.