UU Cipta Kerja Masih Tuai Penolakan, Permohonan Uji Materi ke MK Bertambah

- 17 Oktober 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi Omnibus Law: Permohonan uji materi terhadap Mk terkait penolakan UU Cipta Kerja sampai saat ini semakin bertambah.
Ilustrasi Omnibus Law: Permohonan uji materi terhadap Mk terkait penolakan UU Cipta Kerja sampai saat ini semakin bertambah. /Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin 15 Oktober 2020, masih terus tuai penolakan. Sebagian besar masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke jalan, dan sebagian lagi meminta pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi.

Dikutip dari situs Antara oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com, permohonan pengujian Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dan belum tercatat dalam lembaran negara ke Mahkamah Konstitusi bertambah.

Sebelumnya, terdapat dua pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan tersebut diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta secara perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Baca Juga: Kementerian ATR Siapkan 5 RPP sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Tentang Bank Tanah

Kini, para pemohon uji materi UU Cipta Kerja bertambah dan berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, yakni karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Akan tetapi, dalam permohonan tersebut, pemohon belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji. Para pemohon mengajukan permohonan uji materi karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Para pemohon mendalilkan bahwa UU Cipta Kerja melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat. Selain itu, didalilkan pula bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Baca Juga: Kelangkaan LPG saat Pandemi, DPD RI Bengkulu: Masa Pemerintah Tidak Belajar dari Pengalaman

Para pemohon juga mempersoalkan Badan Legislasi yang mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x