Kementerian ATR Siapkan 5 RPP sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Sofyan Djalil: Tentang Bank Tanah

- 17 Oktober 2020, 06:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Kementerian ATR telah menyiapkan 5 RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Kementerian ATR telah menyiapkan 5 RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. /Foto: [email protected]//

PR CIREBON - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) akan menyiapkan 5 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari ‘Undang-Undang Cipta Kerja’ (UUCK) yang baru saja disahkan DPR.

"Ada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar," ujarnya, seperti dilansir PIkiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

"Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan input dari semua praktisi. Silakan beri input kepada kami, apabila concern terkait penyelenggaraan tata ruang," tambahnya.

Baca Juga: Atur Pedoman Kepemilikan Rumah Rakyat Bagi Warga Asing, Menteri ATR: Tidak Boleh Dibeli

Selain itu, Sofyan A. Djalil mengatakan, dengan adanya UUCK akan memberikan kepastian dalam kegiatan untuk kepentingan umum, seperti adanya pengadaan tanah.

“Melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sudah bagus, sehingga kita bisa buat jalan tol, waduk, bandara. Tapi dalam pengalaman pelaksanaannya masih terdapat kendala terutama konsinyasi dengan pengadilan. Oleh sebab itu, ditegaskan oleh undang-undang ini," tegasnya.

Tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) selama ini berjalan yaitu hak pakai, tidak bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih produktif.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020: dari Antam, Retro, Batik hingga USB di Pegadaian

Dengan UUCK, dapat memberikan peningkatan Hak Pengelolaan (HPL).

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x