Atur Pedoman Kepemilikan Rumah Rakyat Bagi Warga Asing, Menteri ATR: Tidak Boleh Dibeli

- 17 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah menegaskan terkait pengaturan pedoman kepemilikan rumah rakyat bagi warga asing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil telah menegaskan terkait pengaturan pedoman kepemilikan rumah rakyat bagi warga asing. /Foto: [email protected]//

PR CIREBON - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menegaskan bahwa status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) akan diatur di pedoman yang berbeda dengan rusun bagi rakyat.

"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp5 miliar ke atas," kata Sofyan, seperti dilansir PIkiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Nantinya, kepemilikan rusun oleh warga asing akan dibedakan dari rumah susun untuk rakyat.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Terkena Dampak Covid-19, Mahasiswa ITS Kembangkan Inovasi Virtual Reality Tourism

Di dalam UU Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen.

"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," katanya.

Tetapi, UUCK tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria, di mana WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan.

Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Koordinasi, Partai Demokrat: Kalau Mau Buat Kebijakan Ajak DPRD Ngomong

UUCK mengatur orang asing untuk membeli apartemen, tetapi mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, tetapi hanya hak guna.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x