Din Syamsuddin hingga Amien Rais Minta MK Uji Materi Undang-undang, DPR: Telah Melewati Batas Waktu

- 16 Oktober 2020, 09:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun /

PR CIREBON – Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi atas undang-undang tersebut sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," jelas Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Publik Kaji UU Cipta Kerja Setelah Menjadi Lembaran Negara

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjutnya, para pemohon tidak memiliki memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Misbakhun juga berpendapat bahwa para pemohon uji materi UU tersebut tidak memiliki legal standing. Sebagai wakil dari pihak DPR, Misbakhun menegaskan bahwa penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai dengan ketentuan.

"Tidak jelas adanya kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat antara dalil kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional," ujarnya.

Baca Juga: 10,25 Juta UMKM Manfaatkan Internet, Menkop UKM: Percepat Transformasi UMKM Offline ke Online

Sementara itu, menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji materi tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut. Batas waktu itu, lanjut Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyoroti pengajuan permohonan uji materi tersebut melewati batas waktu lantaran diregistrasi pada tanggal 9 September 2020, sementara undang-undang telah disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020.

Baca Juga: Buktikan Kesalahan Anggota dan Petinggi KAMI, Polisi Buka Suara Soal Unggahan Pelaku di Medsos

Sementara itu, Din Syamsuddin dalam permohonannya mendalilkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak memberikan batasan waktu. Pembatasan 45 hari disebut justru menafikan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan.

Selain itu, menurut pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x