Kemnaker Sebut Penyaluran Subsidi Upah Capai 97,37%, Tahap V Disalurkan Akhir Oktober

- 14 Oktober 2020, 10:21 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima; tahap II sebanyak 2.981.533 penerima;

Baca Juga: UU Omnibus Law Langkah Penting Indonesia, Ma'ruf Amin: Demi Antisipasi Persaingan Dunia usai Pandemi

Pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima; tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima; sementara untuk tahap V sebanyak 427.016 penerima.

Subsidi gaji/upah tersebut disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ucapnya.

Baca Juga: Polemik UU Omnibus Law, Akademisi: Cara Komunikasi Pemerintah dan Struktur di Bawahnya Kurang Pas

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Akan tetapi, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  pungkas Ida.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x