Kemnaker Sebut Penyaluran Subsidi Upah Capai 97,37%, Tahap V Disalurkan Akhir Oktober

- 14 Oktober 2020, 10:21 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /

PR CIREBON - Bantuan subsidi gaji atau subsidi upah yang disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja sudah mencapai 97 persen, sejak bantuan tersebut pertama kali dikeluarkan pada bulan Agustus lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I s.d. tahap V.

Hal itu disampaikan Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: DPR Diam Didemo, Naskah Omnibus Law Siap Diserahkan ke Presiden, Pengamat: Cek, Baru Tanda Tangan!

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Kemnaker.

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Akan tetapi, pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Baca Juga: Menhan Bergerak, Prabowo: Ada Permainan dalam Omnibus Law, Ingin Buat Indonesia Tak Aman dan Damai

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,”tuturnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x