Pembahasan UU Omnibus Law Sudah Libatkan Publik, Menteri Ida: 64 Kali Rapat, ILO pun Ikut

- 14 Oktober 2020, 08:57 WIB
Ida Fauziyah Kemnaker
Ida Fauziyah Kemnaker /Kemnaker/@Idafauziyahnu

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas RUU Cipta Kerja dengan forum Pemred pada Senin, 12 Oktober 2020. Ida menegaskan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melibatkan partisipasi publik.

Dari awal dimulainya pembahasan sejak 20 April 2020 hingga disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu, proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan unsur pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, dan lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO).

"Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia," ujar Ida dalam bincang-bincang bersama 34 Pemimpin Redaksi Media tentang RUU Cipta Kerja melalui video conference di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: DPR Diam Didemo, Naskah Omnibus Law Siap Diserahkan ke Presiden, Pengamat: Cek, Baru Tanda Tangan!

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 20 April lalu, telah dilakukan sebanyak 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia (Panja) kerja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan oleh Panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai 20 April 2020," ujarnya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Ida menambahkan RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law. Terdiri dari 5 bab dan 174 pasal serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembuk Tripartit (Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha)," ucapnya.

Baca Juga: Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, Menaker Ida: UU Omnibus Law Sediakan Banyak Lapangan Kerja

Ida juga mengatakan RUU Cipta Kerja ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi ini, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan generasi muda, generasi milenial," katanya.

Ida melanjutkan bahwa RUU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x