PR CIREBON - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, mengatakan bahwa dia optimis UU Cipta Kerja memberi peluang bagi UMKM dan koperasi untuk tumbuh, Senin 12 Oktober 2020.
"Saya optimis UU Cipta Kerja memberi peluang bagi UMKM dan Koperasi untuk tumbuh, dan menciptakan lapangan kerja lebih besar dari saat ini (97 persen)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Instagram @kemenkopukm.
UU Cipta Kerja membawa angin segar bagi UMKM dan koperasi di Indonesia. Cukup banyak peraturan yang sebelumnya tidak ada dalam perundang-undangan, kini hadir untuk menjadi payung hukum kegiatan usaha masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Bersiap Duduki Istana Negara, Massa Aksi 1310 Tolak UU Omnibus Law Mulai Bergerak dari Berbagai Arah
Melalui UU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, UMKM diberikan akses kesempatan berusaha lebih baik daripada sebelumnya. Pemerintah wajib mengalokasikan pengadaan barang atau jasa untuk UMKM sebanyak minimal 40 persen dari keseluruhan pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kita punya 6.9 juta pengangguran dan 3 juta angkatan kerja baru setiap tahun, yang sebagian bisa diserap lewat pertumbuhan dan inovasi UMKM yang lebih produktif," ucapnya.
UU Cipta Kerja dinilai memberikan kemudahan perizinan, akses rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, akses pasar, dan dukungan proteksi serta kemudahan pembentukan koperasi.
Hal yang dinilai baik dalam UU Cipta Kerja juga adalah Koperasi dengan prinsip syariah sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
Dengan adanya dasar hukum ini diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa mendirikian koperasi berprinsip syariah, sehingga bisa menjadi agregator dan pemberdaya masyarakat di seluruh Indonesia.***