UU Omnibus Law Bisa Bawa Angin Segar, Menteri Teten: Saya Optimis Beri Peluang Bagi UKM dan Koperasi

- 13 Oktober 2020, 13:46 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.*
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.* /Antara/HO-Biro Pers Istana

PR CIREBON - Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki, mengatakan bahwa dia optimis UU Cipta Kerja memberi peluang bagi UMKM dan koperasi untuk tumbuh, Senin 12 Oktober 2020.

"Saya optimis UU Cipta Kerja memberi peluang bagi UMKM dan Koperasi untuk tumbuh, dan menciptakan lapangan kerja lebih besar dari saat ini (97 persen)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Instagram @kemenkopukm.

UU Cipta Kerja membawa angin segar bagi UMKM dan koperasi di Indonesia. Cukup banyak peraturan yang sebelumnya tidak ada dalam perundang-undangan, kini hadir untuk menjadi payung hukum kegiatan usaha masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Bersiap Duduki Istana Negara, Massa Aksi 1310 Tolak UU Omnibus Law Mulai Bergerak dari Berbagai Arah

Melalui UU Cipta Kerja Pasal 97 dan 104, UMKM diberikan akses kesempatan berusaha lebih baik daripada sebelumnya. Pemerintah wajib mengalokasikan pengadaan barang atau jasa untuk UMKM sebanyak minimal 40 persen dari keseluruhan pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai gambaran, anggaran pengadaan barang atau jasa pemerintah di tahun 2020 sebesar Rp725 triliun sehingga potensi yang bisa diserap UMKM adalah Rp318 triliun.
 
Selain itu, jika biasanya tempat-tempat rekreasi atau fasilitas publik seperti rest area banyak diisi oleh tenant dari usaha besar, ke depannya, usaha-usaha UMKM lokal setempat akan semakin dipriorotaskan.
 

"Kita punya 6.9 juta pengangguran dan 3 juta angkatan kerja baru setiap tahun, yang sebagian bisa diserap lewat pertumbuhan dan inovasi UMKM yang lebih produktif," ucapnya.

UU Cipta Kerja dinilai memberikan kemudahan perizinan, akses rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, akses pasar, dan dukungan proteksi serta kemudahan pembentukan koperasi.

Hal yang dinilai baik dalam UU Cipta Kerja juga adalah Koperasi dengan prinsip syariah sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
 
 
Pasal 44A memberikan jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan pada prinsip syariah, dari mulai landasan untuk Dewan Pengawas Syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya dasar hukum ini diharapkan masyarakat bisa lebih leluasa mendirikian koperasi berprinsip syariah, sehingga bisa menjadi agregator dan pemberdaya masyarakat di seluruh Indonesia.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x