Pedoman Beribadah saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Imbau untuk Catat Pengunjung

- 12 Oktober 2020, 22:05 WIB
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid /DOK. KODIM 0713 BREBES/

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantucontact tracing

c) Bersedia untuk membantu petugascontact tracingjika diminta.

 Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah