Pedoman Beribadah saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Imbau untuk Catat Pengunjung

- 12 Oktober 2020, 22:05 WIB
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid /DOK. KODIM 0713 BREBES/

PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

PSBB transisi berlaku mulai hari ini, tanggal 12 hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa PSBB transisi.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melakukan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut berguna untuk penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Baca Juga: 60 Persen Produksi Tambang Freeport Menurun, Tersebab Area Penambangan Dipindahkan ke Bawah Tanah

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dapat dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen, yang juga dapat menyesuaikan aturan dari instansi keagamaan masing-masing.

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, berikut aturan protokol pencegahan Covid-19 yang wajib untuk diberlakukan (menurut data Pemprov DKI Jakarta):

Baca Juga: Raih Titel MVP di Final NBA, LeBron James: Mom, I Love You

Hygiene

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;

c) Rutin desinfeksi fasilitas;

d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakancashless paymentdan transaksi secara daring;

e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. 

Baca Juga: Belum Dapat Kartu Tani, Petani Tetap Bisa Membeli Pupuk Bersubsidi

Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";

b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Contact Tracing

a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantucontact tracing

c) Bersedia untuk membantu petugascontact tracingjika diminta.

 Pendataan

Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah