Pedoman Beribadah saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Imbau untuk Catat Pengunjung

- 12 Oktober 2020, 22:05 WIB
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid
ILUSTRASI kegiatan ibadah di masjid /DOK. KODIM 0713 BREBES/

a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);

b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;

c) Rutin desinfeksi fasilitas;

d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakancashless paymentdan transaksi secara daring;

e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. 

Baca Juga: Belum Dapat Kartu Tani, Petani Tetap Bisa Membeli Pupuk Bersubsidi

Physical-Distancing

a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";

b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

Contact Tracing

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah