Jangan Tuduh UU Omnibus Law Puaskan Pribadi, Puan: Hanya Kepentingan Nasional dan Rakyat Indonesia

- 12 Oktober 2020, 20:03 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Twitter/@bldnnawa
PR CIREBON - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, apabila UU Cipta Kerja masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, Maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam sebuah video yang diunggah pada akun Instagram pribadi miliknya dengan durasi satu menit empat detik, membahas UU Cipta Kerja bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan Nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.
 
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata anak Megawati Soekarnoputri pada Senin 12 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram resmi Puan Maharani.
 
 
Selain itu, lanjut Puan, RUU Cipta Kerja telah diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
 
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," jelasnya.
 
Sebelumnya, UU Cipta Kerja banyak ditolak oleh sejumlah pihak. Pada Kamis, 7 Agustus 2020 penolakan terjadi dengan berakhir rusuh disejumlah wilayah di Indonesia.
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin lalu 5 Oktober 2020. 
 
 
Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU. 
 
 
Berikut 11 klaster yang dimuat dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan 
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x