UU Omnibus Law Banyak Ditolak, Puan Maharani: Saya Hormat, Jika Ingin Ajukan Judicial Review ke MK

- 12 Oktober 2020, 18:05 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /

PR CIREBON- Gelombang penolakan terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna Senin, 5 Oktober 2020, hingga saat ini masih terus bergulir.

Hal itu lantaran banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam UU Ciptaker tersebut yang disinyalir lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha ketimbang pihak buruh.

Aksi demo besar-besaran pun marak dilakukan di berbagai daerah oleh serikat buruh, sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker yang disinyalir banyak merugikan para pekerja.

Atas pengesahan UU tersebut, DPR yang merupakan wakil rakyat dinilai lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Jabar Hanya Sisa Tiga Daerah Zona Merah Covid-19, Ridwan Kamil Bahagia: Ini Jadi Pertama Kalinya

Sementara itu, beberapa pihak akan mengadukan uji materi terkait Undang-undang Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan akan menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Puan menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apablia undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tuturnya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dituding Dalang Dibalik Demo Tolak UU Cipta Kerja, KAMI: Hanya Taktik agar Massa Tak Turun Aksi

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x