Demo Tolak UU Cipta Kerja Dilirik Puan Maharani, DPR RI Pastikan Siap Kawal Aturan Turunan Ciptaker

- 9 Oktober 2020, 12:13 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

PR CIREBON - Kabar baik bagi para demonstran yang beberapa hari lalu melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja, lantaran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani akhirnya buka suara terkait polemik Omninus Law UU Cipta Kerja.

Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omninbus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu Puan juga meminta aturan turunan UU Cipta Kerja harus lebih terperinci, jelas dan dapat diterima semua pihak yang menolak.

Baca Juga: Airlangga Tuding Aksi Penolakan UU Ciptaker Disponsori Pihak Lain, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

“Kami mendorong pemerintah menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada 9 Oktober 2020.

Puan menegaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan dikawal dan dipastikan dapat memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Adapun aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh yaitu tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang perekrutan tenaga asing, dan tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Baca Juga: Anies hingga Ridwan Kamil Terjun Langsung Temui Pendemo UU Ciptaker, Netizen: Salut Buat Kalian!

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” jelas Puan.

Menurut Ketua DPR RI, Keterlibatan DPR terhadap partipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dikawal dan dilakukan secara transparan, hingga disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, sambungnya, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Halte di Jakarta Terbakar dan Rusak Parah

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” katanya.

Perlunya pengawasan dalam penerapan UU Cipta Kerja tetap dilakukan guna mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, kata dia, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x