Pola Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Harus Diperbaiki, MPR: Jika Tidak, Demo Besar-besaran Lagi

- 11 Oktober 2020, 17:06 WIB
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Dok. MPR RI /

PR CIREBON- Kurangnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang kini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR menjadi pemicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah terjadi.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Pemerintah harus segera memperbaiki pola komunikasi kebijakan publik untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap yang akan diterapkan.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Waspada! BMKG Prediksikan Angin Kencang di Tiga Kabupaten, Malang Termasuk ?

“Belajar dari beberapa kali peristiwa dalam proses pembuatan kebijakan- apakah itu undang-undang atau peraturan daerah- dirasa perlu mengkomunikasikan dengan tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan,” katanya di Semarang, Minggu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menyikapi unjuk rasa di sejumlah daerah yang dipicu kekecewaan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu.

Baca Juga: Demo Sudah Berlalu, Sekarang Polisi Kejar Mobil Pemasok Bom Molotov

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, katanya, terungkap bahwa sebagian besar pengunjuk rasa mendapat informasi yang salah terkait RUU Cipta Kerja. Informasi yang salah itu diduga menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa.

“Bila sejak awal RUU Cipta Kerja ini dibahas, banyak orang sudah memahami rancangan kebijakan ini, mungkin saja unjuk rasa besar-besaran ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Pola komunikasi seperti layaknya pemadam kebakaran, ujar Rerie, sapaan Lestari, seringkali dilakukan oleh institusi atau lembaga di negeri ini dalam proses penerapan kebijakan baru.

“Menunggu reaksi atas kebijakan yang diberlakukan baru dilakukan sosialisasi masif untuk memberi pemahaman,”ucapnya.

Baca Juga: Jakarta Masuki PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku ?

Strategi ini, lanjutnya, berisiko karena pihak-pihak yang kecewa atas kebijakan terkait berpotensi bereaksi di luar batas, seperti yang terjadi pekan lalu pada penolakan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, sosialisasi masif sejak awal secara persuasif lewat kanal-kanal yang tepat terkait kebijakan yang akan diterapkan mendesak untuk dilakukan agar mengurangi pemahaman yang salah di kalangan masyarakat.

Apalagi, kata dia, saat ini masih banyak rancangan undang-undang yang masih dalam proses tahapan pembahasan di DPR RI dan menjadi perhatian masyarakat.

Antara lain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.

Baca Juga: Jakarta Masuki PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku ?

Rerie menegaskan, upaya sosialisasi masif terkait hal-hal yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan tersebut, harus segera dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan dampak dari peraturan baru yang akan diberlakukan.

Upaya sosialisasi rancangan kebijakan lebih awal agar mudah dipahami, menurut Rerie, juga bermakna mengedepankan nilai-nilai transparansi yang menjadi ciri manajemen publik yang baik.

ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan komunikasi di kalangan birokrasi pada institusi negara agar menjadi lebih baik dalam menghadapi perkembangan zaman.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah