"Sebagian ada diajak oleh temannya, sebagian ajakan dari medsos yang mereka sendiri enggak tahu tujuan unjuk rasanya apa, mau ke mana, diajak ikut saja," kata Edy.
Aksi buruh menolak UU Cipta Kerja di Banten berlangsung ricuh. Polda Banten bahkan telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu diamankan saat aksi di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.
Baca Juga: Finishing Rehab RTLH TMMD Reguler Brebes Milik Mbah Raad
Para tersangka itu adalah yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19). Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20). Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).
Sementara itu, Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka selanjutnya akan diketahui setelah hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.***