UU Omnibus Law Hanya Untungkan Pekerja Asing, Pengamat: Mereka Ga Butuh VITAS dan IMTA

- 8 Oktober 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

Baca Juga: Kecemasan Pandemi Bikin Gangguan Jiwa Meningkat, Pemprov Jabar Rilis KJOL Konsultasi Online

Jerry menyarankan agar pasal-pasal kontroversi ditinjau lagi. Baik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui langkah lainnya.

Presiden Jokowi pun bisa mengundang perwakilan buruh, mahasiswa dan lainnya yang menolak agar semua aman dan damai.

“Tetapi, semua harus sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah