Baca Juga: Kabar Baik dari UU Omnibus Law, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Hari Ini
Aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. Dalam Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Sedangkan di ayat (2), upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Baca Juga: Klaster UU Omnibus Law Kekhawatiran IDI Terjawab, 12 Pendemo Reaktif Covid-19, DPR Masih Diam ?
Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.
“Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum,” ujarnya.
Direktur Eksekutif P3S ini juga menilai, yang paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini tidak lain adalah kaum buruh.
“Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan,” katanya.
“Justru UU ini jauh dari harapan buruh. Kalau tidak dihentikan demo akan berlanjut dan Covid-19 bisa bertambah,” ucapnya.