UU Omnibus Law Hanya Untungkan Pekerja Asing, Pengamat: Mereka Ga Butuh VITAS dan IMTA

- 8 Oktober 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan oleh DPR pada Sidang Paripurna Senin lalu, banyak ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya para buruh.

Pasalnya, dalam UU Ciptaker tersebut, disinyalir lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha ketimbang kaum buruh.

Sementara itu, pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, hanya ada dua pihak yang diuntungkan dalam pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Pihak yang diuntungkan UU kontroversial itu tidak lain adalah para investor dan para pekerja asing.

“Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing,” kata Jerry, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh

Hal itu tertuang dalam Pasal 42 ayat 1, tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

Sementara itu, menurutnya, perusahaan juga bisa membuat karyawannya menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 61 A, yang menyatakan bahwa ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x