Mirip Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Suara DPR Hilang Juga di Mata Najwa: Teknis, Bukan Dimatikan

- 8 Oktober 2020, 14:17 WIB
Mata Najwa
Mata Najwa /

PR CIREBON - Siaran diskusi Mata Najwa yang berlangsung seru, menarik untuk disimak, lengkap dengan perdebatan yang mengangkat tema 'Mereka-reka Cipta Kerja'.

Adapun acara itu, dihadiri empat narasumber, baik dari golongan pro dan kontra, seperti Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR; Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS; Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokatara; Ekonom Faisal Basri, dan perwakilan pemerintah.

Bahkan, perdebatan sengit yang terjadi ada antara perwakilan DPR dan aktivis, sehingga presenter Najwa Shihab menengahi dan meminta keduanya tenang.

Lebih lanjut, Najwa pun sempat menyisipkan sindiran kepada Ketua DPR Puan Maharani, bahwa ia tidak akan mematikan mikrofon karena semua orang berhak bicara atas pendapatnya.

Baca Juga: Anggota Baleg DPR Tak Punya Draf Bersih UU Omnibus Law, Najwa Shihab Terkejut: Saya Kira Media Doang

Tepatnya, saat sidang paripurna awal pekan ini, Ketua DPR Puan Maharani yang disebut mematikan mic saat perwakilan Fraksi Demokrat mengkritisi UU Cipta Kerja.

Lebih jauh menyaksikan Mata Najwa, ternyata ada juga kejadian yang mirip dengan yang terjadi di DPR saat Sidang Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, yakni suara pembicara menghilang.

Ini dimulai saat  Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR, tengah menyampaikan pasal-pasal yang dipermasalahkan. Tengah asyik menjelaskan pihaknya membentuk tim perumus, diikuti lahirnya kesepakatan, hingga pihaknya akan pertahankan semua tuntutan buruh.

Baca Juga: Ramai Penolakan Omnibus Law, MK Pastikan Siap Menerima Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja

"Keinginan buruh sederhana, bagaimana UU 13 dipertahankan, itu komitmen kami. Kedua, dari 7 masalah isu utama buruh, 95 persen tetap seperti yang diatur UU 13," ungkap Supratman.

"Seperti pertama, RPTKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sekarang katanya bebas masuk, itu tidak benar," tutur dia.

Kedua, sanksi pidana dikembalikan ke UU 13. Ketiga, PKWT dan outsorching kebanyakan dikembalikan ke UU 13. Lalu upah minumum padat karya yang dipermasalah buruh, dihapus.

Hingga akhirnya, saat membahas UMK dibuat dengan formula baru, ternyata suara Supratman mendadak hilang.

Baca Juga: Keceplosan, Dewi Tanjung Sebut SBY Dalang di Balik Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja

"Terakhir upah minimum sektoral......" suara Supratman mendadak hilang.

Dengan tenang, Najwa nampak mencoba menyapa Supratman kembali.

"Hallo...baik, terputus. Saya pastikan temen-teman yang menonton Mata Najwa, terputusnya karena kendala teknis, bukan diputuskan, atau bukan saya mematikan mic Pak Supratman," pungkas Najwa.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah