Desak Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, KRPI: Draf Final Cacat Formil dan Materil

- 8 Oktober 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.*
Ilustrasi Omnibus Law.* /Pikiran-rakyat.com

Setara dengan lapisan masyarakat lainnya, KRPI hanya mendapatkan draf yang dikatakan sebagai draf final RUU Cipta Kerja.

"Dan katanya dibagikan ke media oleh salah satu pimpinan Baleg DPR RI. Pertanyaan dasar: dapatkah suatu RUU disahkan sebagai UU tanpa ada draf final?" lanjutnya.

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab Disorot Media Korsel: Pertanyaan Pahit, Tapi Tidak Ada Jawaban

Lebih lanjut, Saepul menuturkan jika draf yang dikatakan sebagai draf final RUU Cipta Kerja tersebut sudah beredar benar adanya, maka pertanyaan berikutnya adalah soal klaster ketenagakerjaan.

"Kenapa isi draf final berbeda dengan keputusan rapat panja RUU Cipta Kerja, Minggu, 27 September 2020, di Hotel Swiss Bell Tangerang?" tanyanya.

Saepul menilai ada indikasi sabotase keputusan panja terhadap klaster ketenagakerjaan, misalnya Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing). Putusan Panja adalah kembali ke UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UU Ciptaker vs UU Ketenagakerjaan: Pahami Beda Aturan Waktu Istirahat dan Cuti bagi Pekerja

Namun, menurut draf final, syarat PKWT maksimal 3 tahun dihapus dan hanya ada sekali perpanjangan PKWT, outsourcing tanpa batasan, berlaku bagi jenis pekerjaan apapun (core dan non core).

"Yang di UU 13/2003 jelas batasannya," lanjutnya.

Menurut Saepul, bunyi pasal tersebut jelas memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja, pekerja semakin rentan dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah minimum, termasuk upah lembur, dan jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah