Desak Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, KRPI: Draf Final Cacat Formil dan Materil

- 8 Oktober 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.*
Ilustrasi Omnibus Law.* /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Masyarakat Geram Soal UU Cipta Kerja, IPO Menilai Jokowi Tak Belajar dari Reaksi Publik saat UU KPK

"Ini salah satu contoh masih yang lainnya soal upah minimum, mekanisme PHK serta kompensasinya, penggunaan TKA, jam kerja lembur dan bahaya lainnya dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cilaka," tuturnya.

Saepul menyimpulkan draf final RUU Cipta Kerja yang telah menjadi UU Cipta Kerja terindikasi kuat cacat hukum yaitu cacat formil dan materil. Selain itu, UU tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"Selain undang-undang tersebut tidak berpihak dan tidak melindungi pada Pekerja/Buruh Indonesia, serta tidak menjamin terciptanya lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah