Desak Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, KRPI: Draf Final Cacat Formil dan Materil

- 8 Oktober 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.*
Ilustrasi Omnibus Law.* /Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON – Polemik tentang pengesahan Omnibus Law oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu masih berlanjut. Banyak serikat pekerja dan mahasiswa yang berencana untuk melakukan aksi penolakan tersebut, baik dengan demonstrasi maupun dengan aksi mogok.

Begitu pun dengan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KRPI, Saepul Tavip. Saepul menyebut jika UU Cipta Kerja tersebut tetap disahkan oleh pemerintah maka pihaknya akan melakukan uji materi.

Baca Juga: Demo Besar Soal UU Ciptaker akan Terjadi Hari Ini, Presiden Joko Widodo Tak Ada di Jakarta

"Apabila pemerintah bersikeras mengundangkan peraturan tersebut maka kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Saepul lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 Oktober 2020, seperti dilansir PikiranRayat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Viva.

Menurut Saepul, selain berdampak pada 79 undang-undang eksisting, penerapan omnibus law juga menuai protes, termasuk pekerja. Hal itu disebabkan pembahasannya tidak membuka ruang publik dalam penyusunan RUU tersebut.

Penolakan dari berbagai pihak bisa diredam dengan janji akan membuka ruang untuk memberi masukan secara terbuka dalam proses pembahasan.

Baca Juga: Penolakan UU Ciptaker Rusuh, Aksi Demo di Bandung Rusak Fasilitas Umum dan Buat Wali Kota Prihatin

"Berbagai usulan masyarakat seperti angin lalu, meskipun argumentasi filosofis, yuridis, maupun sosiologis telah disampaikan berbagai pihak jauh lebih kuat karena bernafaskan konstitusi UUD 1945, ketimbang muatan Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja yang dibuat Pemerintah," ungkap Saepul.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x