Kebakaran Kejagung Masih Diusut, Bareskrim Polri Uji Forensik Kamera Mesin Absensi

- 7 Oktober 2020, 22:01 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal. 

Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x