UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, HIPPI Harapkan Target 3 Juta Lapangan Kerja Tercapai per Tahun

- 7 Oktober 2020, 13:31 WIB
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja.
Suasana lain demo buruh di Kota Bandung, Jalan Wastukencana, menolak UU Cipta Kerja. /ARMIN ABDUL JABBAR/Pikiran-rakyat.com

PR CIREBON – Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun dapat tercapai dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Parpurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Saat ini jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun. Belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumakan. Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi,” ujar Sarman Simanjorang, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Sarman juga menilai angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang harus diatas bersama melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Suara Buruh Dinilai Banyak Pindah Haluan Dukung Partai Politik Lain

Sarman pada keterangannya mengatakan, dunia usaha menyambut optimistis disahkannya UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan, dan pemberdayaan UMKM dan lainnya.

Dengan melalui sinergitas dan dukungan antara Pemerintah, dunia usaha serta Serikat Pekerja/Buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap dan bersama-sama mengatasi angka pengangguran di Indonesia.

“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi dan keahlian yang mumpuni dan sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” kata dia.

Baca Juga: Paradigma UU Cipta Kerja Dinilai Membahayakan, Dekan FH UGM Buka Suara

Sarman menambahkan lewat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, isu mengenai upah tidak lagi menjadi polemik, berdasarkan tenaga kerja yang berkualitas, tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x