Politik hukum perlindungan konsumen yang lain yang membebani masyarakat atau konsumen adalah kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung di bulan Februari 2019 atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat.
Akan tetapi Pemerintah kembali mengeluarkan lagi Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Perpres 64/2020).
Baca Juga: Angin Berhenti Menerpa di Masters 2024, tapi Skor Rendah Masih Sulit Diraih Peserta
Ironinya kebijakan tersebut diikuti dengan adanya kebijakan tentang sanksi pemberhentian pelayanan publik bagi konsumen penunggak iuran BPJS Kesehatan.
Terkait hal ini, kepedulian Pemerintah pada rakyat kecil patut dipertanyakan kembali. Hak konstitusional rakyat untuk hidup sehat tereduksi oleh karena itu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 harus dicabut.
Selain itu terhadap Perpres tersebut DPR telah menyampaikan keberatannya melalui rapat-rapat di Komisi IX DPR RI dan rapat-rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama Pimpinan DPR RI bersama Pemerintah.
Pemerintah juga dapat dianggap tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara itu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (18/1/2024) menyampaikan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan tidak untuk motor listrik.