Korelasi Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan Putusan MK

- 15 April 2024, 07:14 WIB
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG /

Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Semua rakyat adalah konsumen yang menggunakan/memakai barang dan/atau jasa (setiap pelaku usaha pasti juga konsumen, tapi setiap konsumen belum tentu sebagai pelaku usaha). 

Namun seorang konsumen sudah dipastikan menggunakan lebih dari satu produk barang dan/atau jasa, seperti sebagai konsumen makanan/minuman, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dll. Dengan kata lain konsumen itu adalah seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu masyarakat menanti tawaran solusi Para Capres/Cawapres untuk merancang Politik Hukum Perlindungan Konsumen baru yang berpihak pada kepentingan masyarakat umum dan mengevaluasi politik hukum perlindungan konsumen yang lalu yang merugikan dan membebani konsumen.*** (*)

*) Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah