Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial dll. Semua rakyat adalah konsumen yang menggunakan/memakai barang dan/atau jasa (setiap pelaku usaha pasti juga konsumen, tapi setiap konsumen belum tentu sebagai pelaku usaha).
Namun seorang konsumen sudah dipastikan menggunakan lebih dari satu produk barang dan/atau jasa, seperti sebagai konsumen makanan/minuman, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dll. Dengan kata lain konsumen itu adalah seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu masyarakat menanti tawaran solusi Para Capres/Cawapres untuk merancang Politik Hukum Perlindungan Konsumen baru yang berpihak pada kepentingan masyarakat umum dan mengevaluasi politik hukum perlindungan konsumen yang lalu yang merugikan dan membebani konsumen.*** (*)
*) Dr. Firman T. Endipradja, S.H.,S.Sos.,M.Hum, dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jakarta.