Korelasi Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan Putusan MK

- 15 April 2024, 07:14 WIB
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG
Pakar Perlindungan Konsumen Dr. Firman Turmantara Endipradja./IG /

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jumat (8/3/2024) yang memastikan bahwa PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.

Kedua kebijakan tersebut akan membebani masyarakat terutama kelas menengah yang akhirnya akan melahirkan orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga: 78 Peserta Ikuti Pertandingan Golf Mudikers Baju Koko 2024, Arief Bustaman Juara BGO

Dibuatnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku usaha, jelas² melanggar UUPK yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.

Sementara, harmonisasi UUPK dengan UU lain/khusus pun belum terlihat selaras (selalu dikesampingkan), hal ini karena UUPK dianggap sebagai UU General/UU Umum yang bisa dikesampingkan oleh UU khusus melalui penerapan asas Lex specialis derogat legi generali.

Melihat kenyataan di atas, penyelenggara negara saat ini masih belum bisa merancang Politik Hukum Perlindungan Konsumen dengan baik, khususnya mengelola ketahanan pangan secara optimal.

Di sisi lain, perubahan iklim, krisis geopolitik, dan tata kelola yang masih berantakan membuat harga pangan terus naik, menjadi teror harian bagi konsumen Indonesia.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas One Way dari Semarang ke Cikampek: Petugas Alihkan Arus Mudik Menuju Jalur Pantura

Secara konstitusional, tanggal 20 April 1999, bangsa Indonesua sudah berkomitmen bahwa UUPK adalah payung hukum dalam melindungi konsumen Indonesia (tertuang dalam alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK), sementara setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah