Masa Hukuman Koruptor Dipangkas Lewat PK, ICW Sebut Putusan MA Mengubur Rasa Keadilan Masyarakat

- 1 Oktober 2020, 18:35 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

PR CIREBON - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan demi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi.

Tidak sedikit dari vonis MA yang justru memangkas masa hukuman terpidana kasus tindakan korupsi.

Menurut ICW, setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh.

Baca Juga: Yakini Ideologi PKI Tak Pernah Mati, Tengku Zul: Yang Mengatakan Mati, Itu Menentang Teori Ilmiah

"Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Kamis, 1 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.co dari RRI.

Untuk itu, lanjut Kurnia, ICW menuntut agar Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Sementara KPK juga harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Komisi Yudisial juga diharapkan untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujar Kurnia.

Baca Juga: Debat Pertama Calon Presiden AS Picu Badai Serangan, Joe Biden: Isi Debat Trump Aib Nasional

Kurnia menambahkan, tren vonis ICW tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Karenanya, sejak awal ICW sudah meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ucap Kurnia.

Sepanjang 2019-2020 terdapat 23 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman atas pengabulan PK di tingkat MA. Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Jazilul Fawaid: Kami Sosialisasikan agar Masa Lalu Kelam Tak Terulang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh MA.

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum PK.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x