Langgar Kode Etik kok Ketua KPK Hanya Dapat Sanksi Ringan, ICW Minta MK Bubarkan Dewan Pengawas

- 26 September 2020, 21:13 WIB
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW).
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW). /ANTARA

PR CIREBON - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak puas dengan putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang hanya memberikan sanksi ringan atas pelanggaran kode etik dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"Putusan Dewan Pengawas KPK yang telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus penggunaan moda helikopter patut dipertanyakan," ungkap peneliti Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta pada Jumat, 25 September 2020.

Sebagai informasi, majelis etik Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama istri dan 2 anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Baca Juga: Netizen Berpolemik Soal DN Aidit Keturunan Habib, Nabiel: Bedakan Marga Al-Aidid dengannya

Padahal, Firli Bahuri dinilai sudah memenuhi unsur sanksi berat melanggar kode etik yang harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," jelas Kurnia, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Secara lengkap, ICW memberikan 5 catatan atas putusan Dewas tersebut. Pertama, alasan Dewas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal.

"Sebagai ketua KPK, semestinya yang bersangkutan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, apalagi tindakan Firli juga berseberangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya hidup sederhana," ujar Kurnina.

Baca Juga: Pertumpahan Darah Bisa Terjadi di Tanah Air, Pengamat: Gatot Benar, RUU HIP Pemicu Berbahaya

Kedua, Dewas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan karena dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK pada 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x